Penerapan SP4N Lapor sebagai Sarana Pelayanan Publik

alangka Raya – DiskominfoSantik Prov. Kalteng menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “Penerapan SP4N Lapor sebagai Sarana Pelayanan Publik”. Dialog ini disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (03/11/2021).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni  Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, DiskominfoSantik Prov. Kalteng Rommy Valentino Koetin.  

Baca juga : Plt. Kadis Kominfosantik Kalteng Membuka Secara Resmi Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas

(Baca Juga : Gubernur Lantik 7 Penjabat (Pj) Bupati)

Rommy menjelaskan bahwa SP4N Lapor merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Ini adalah sistem layanan terpadu untuk mengintegrasikan seluruh aduan yang berasal dari masyarakat.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. SP4N Lapor diperkuat juga dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Layanan Publik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pengelolaan Pemerintah Berbasis Elektronik.

Baca juga : Raker Camat se-Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Arah Pembangunan dan Pelimpahan Kewenangan

SP4N Lapor dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Ombudsman RI. Setelah ada penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU SP4N Lapor 2021-2026 dilakukan penguatan portal pengaduan ini dengan menambahkan dua instansi yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pengelolaan pengaduan melalui SP4N Lapor merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN: Berakhlak, sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia. Sebagaimana diketahui, penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik sebagai bagian dari percepatan penerapan SPBE.(wdy/foto:Rinto)

Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng 

Baca juga : Kepala Dinas Kominfo Kalteng Menerima Kunjungan Tim Persiapan Pembentukan CSIRT dari BSSN