Maraknya Bullying, Dinas P3APPKB Sasar Satuan Pendidikan Gencarkan Sosialisasi
Regulasi Proteksi Data untuk Tangkal Ancaman Cyber
Palangka Raya – DiskominfoSantik Prov. Kalteng menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “Regulasi Proteksi Data Untuk Menangkal Ancaman Cyber”. Dialog ini disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (4/8/2021).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Plt. Kepala Bidang Persandian DiskominfoSantik Prov. Kalteng Billy Bareto. Disampaikan oleh Billy bahwa pada Januari 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga : Gugus Tugas Sampaikan Data Terbaru Sebaran Covid-19 di Kalteng
(Baca Juga : Distribusi Vaksin Tahap 1 Termin Kedua Provinsi Kalimantan Tengah)
“Saat ini tepatnya di awal Januari 2020, Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi” ucap Billy.
RUI ini diperlukan berkaca bahwa sekarang ini Indonesia sudah masuk ke era digital, tepatnya era revolusi 4.0. RUU tersebut selesai pembahasannya di DPR RI pada Oktober 2020 lalu.
Baca juga : Penyerahan DUPAK JFT Pranata Humas Periode I 2022
Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. Data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara RI serta Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 Ayat (1) RUU Perlindungan Data Pribadi disebutkan data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan, Data Pribadi disebutkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Diketahui, ancaman dan serangan tidak hanya terjadi secara offline atau langsung menyentuh diri kita, tetapi juga maraknya saling menyerang di dunia siber/online. Ada 4 jenis ancaman siber berdasarkan modus operasi pelaksanaannya dintaranya cyber espionage, cyber warfare, cyber crime dan cyber terorism. (WDY/Foto:Yudis)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng
Diskominfo Prov.Kalteng