Pengamanan Jaringan Informasi dan Komunikasi Melalui Bidang Persandian Diskominfo Kalteng

Berdasarkan  Undang – Undang No.23 Tahun 2014 oleh Presiden Republik Indonesia , Persandian dinyatakan sebagai urusan Pemerintah Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Peraturan Pemerintah Indonesia No.18 Tahun 2016 sebagai peraturan turunan undang – undang No.23 Tahun 2014 menyatakan bahwa urusan persandian dilaksanakan oleh unsur pelaksana Urusan Pemerintah, yaitu Dinas Komunikasi Informatika yang ada di daerah.

Baca juga : Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Pergub Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi

Dinas Kominfo melaksanakan salah satu tugas fungsi persandian yaitu pengamanan informasi dengan kegiatan seminar penyadapan alat komunikasi dengan peserta ± 70 Pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengembangan SDM dan fasilitas terus dilakukan, dalam beberapa kali event besar yang dihadiri pejabat negara, bidang ini juga terlibat untuk mengamankan jaringan informasi dan komunikasi di Kalimantan Tengah.

Salah satu tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, mewujudkan hal itu salah satunya adalah peningkatan layanan publik termasuk sistem dan infrastruktur layanannya.

Baca juga : Spyware Israel, BSSN Imbau Pengguna Whatsapp Segera Update

Penyelenggaraan sistem layanan pemerintah berbasis digital yang dilakukan Pemprov. Kalteng melalui Dinas Kominfo merupakan upaya mewujudkan tujuan tersebut.

Pengelolaan informasi publik yang efektif, sarana informasi terpusat, efisiensi sistem informasi layanan, dengan standart keamanan informasi diharapkan mempercepat perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, menuju Masyarakat Kalteng yang Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis, Kalteng Berkah. (MMC Kalteng)