KUNJUNGAN KE KEMENTERIAN KOMINFO, DISKOMINFOSANTIK BERSAMA BAPEDALITBANG DAN BIRO ORGANISASI TERKAIT SPBE
Palangka Raya (19/09/2022) Dalam rangka untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas di provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Komunikasi Informatika, persandian dan Statistik bersama BAPEDALITBANG dan Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan Kerja ke KEMENKOMINFO RI pada hari Jumat 16 September 2022 perihal Konsultasi dan Koordinasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kapsitas TIK Aris Kurniawan, S.Sos, M..Comn yang mewakili dari Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa didalam Domain Aplikasi SPBE ada Aplikasi Umum (aplikasi umum layanan publik dan Aplikasi umum administrasi pemerintahan) dan Aplikasi Khusus (aplikasi khusus misi tertentu dan aplikasi khusus misi tertentu) satu atau sekumpulan program untuk mewujudkan layanan SPBE. Dia juga meyebutkan ada beberapa Aplikasi yang disediakan Kominfo yaitu SP4N-LAPOR (pengaduan) termasuk Aplikasi Umum, Srikandi (e-office) Aplikasi Umum, SiCantik (perizinan non-berusaha) termasuk Aplikasi Generik, Sideka NG (super app perdesaan) Aplikasi Generik, SI Kapsitas Sumber Daya Manusia Berbasis Cloud (super app diklat) Aplikasi Generik, Madrasah (pendidikan) termasuk Aplikasi Generik, email Siswa (email untuk pelajar) Aplikasi Generik, mail.go.id (email untuk ASN) termasuk Aplikasi Generik, Redkar (untuk tenaga damkar) Aplikasi Generik, e-Posyandu termasuk Aplikasi Generik, Servicedesk (layanan helpdek) Aplikasi Generik, Pusat Data Nasional (PDN). Aplikasi umum adalah aplikasi yang dipakai bersama-sama dan telah ditetapkan dan disahkan oleh Kemenpan RB sebagai aplikasi umum. selain itu sebagus dan sebaik apapun aplikasinya tetap saja namanya aplikasi khusus”ujarnya.
Baca juga : UPACARA BENDERA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Aris Kurniawan, S.Sos, M..Comn juga menjelaskan jika Perangkat Daerah yang mengajukan aplikasi layanan berbasis elektronik harus melampirkan arsitektur SPBE, data dan informasi SPBE, serta proses bisnis SPBE. Beliau juga mengatakan langkah – langkah unutk pelaksanaan SPBE di Provinsi Kalimantan Tengah harus membuat Petakan proses bisnis contohnya Petakan semua layanan yang ada di Pemprov. Kalteng, Petakan semua aplikasi yg mendukung layanan, Petakan semua data dan informasi pada aplikasi, membuat Peta Rencana SPBE yaitu dokumen yang mendeskripsiskan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi, lalu ke Program, selanjutnya ke Kegiatan (dulunya namanya RITIK, Master Plan, atau Blue Print) kterdiri dari Peta Rencana SPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Instansu Pusat, Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah yang di rencanakan selama 5 tahun. Peta Rencana SPBE itu dibuat oleh Diskominfo manfaatnya adalah memberikan panduan dalam perencanaan penerapan SPBE dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Nasional “kata Aris.(YL/Tendy)
Baca juga : Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi : Tahun 2024 Kalteng Akan Merdeka Blank Spot
Sumber : Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng