KOORDINASI DENGAN BAPPENAS TAHUN 2022

Jakarta – (16/9/2022) Dinas Komunikasi Informatika, persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (DiskominfoSantik Prov. Kalteng) bersama Bappeda dan Biro Organisasi Prov.Kalteng  melakukan kunjungan Kerja  perihal  Konsultasi dan Koordinasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke Kementerian PPN / Bappenas yang berada di jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta, Kamis 15 September 2022. Dalam kunjungan ini hadir dari Diskominfosantik, Kepala Bidang E-Government (Syayuti, ST., MT), Kepala Bidang TIK (Mikelson Damek, ST., MT), dan juga JFT Prakom (Ari Gunadi, S.Kom., MT), JFT Prakom (Ashadi Noor, S.Kom), Bidang Persandian (Marlin Pakondo, SE., M.Si),dari Bappeda Sekretaris (Agus Suyanto, SE), Kepala Bidang Litbang (Endi, ST., MT), Bidang Infraswil JFT Perencana (Yoseph, SE) dari Biro Organisasi Kepala Bagian Tata Laksana (Jani Dwipriambodo. ST.,M.Si).

Dalam kunjungan ini Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, & Pengendalian Pembangunan Hari Dwi Korianto, S.Kom, MSi mengatakan agar tujuan dari penyelenggaraan Satu data ditingkat daerah terlaksana dengan baik maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama OPD harus bersinergi. Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia sudah ada di Kalimantan Tengah diawal juli 2022,tapi kebanyakan Daerah membuat Peraturan Gubernur Satu Data Indonesia banyak yang tidak mengikuti pola yang ditetapkan oleh Bappenas yang mutakhir, bisa dipertanggung jawabkan, bisa berbagi pakai, akurat dan terpadu”ujarnya.Beliau juga mengharapakan peran dari Pemerintah Provinsi bisa menjadi koordinator bagi kabupaten/kota.

Baca juga : Semarak Harkopnas ke-78, Pemprov Kalteng Dorong Peran Koperasi dan Budayakan Hidup Sehat

Dr.Agung Indrajit,ST.,M.Sc Fungsional Perencana Anggota Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas mengutarakan bahwa Data itu harus tidak hilang, tidak rusak dan tidak disalahgunakan oleh karna itu peran Dinas Komunikasi Informatika, persandian dan Statistik dalam Satu Data sebagai Wali Data maka, Diskominfo harus membuat SOP untuk pemanfaatan data sebagai walidata. Walidata pendukung boleh dibentuk jika data yang dikelola banyak yang tidak bisa ditangani oleh walidata, untuk itu suksesnya penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Tingkat Provinsi harus didukung dengan anggaran yang cukup di walidata dalam upaya susksesnya kerja forum data tingkat provinsi.(YF/Tendy)

 

Sumber : Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng

Baca juga : Penyuluh Perindag Pipit A. Ningrum : Expo Jadi Kesempatan Strategis Untuk Promosikan Semua Hasil Produk dari Pelaku UMKM