Percepat Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kalteng, Diskominfosantik Gelar Rapat Pendataan Aplikasi Perangkat Daerah

Palangka Raya – Dalam rangka peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan berbasis elektronik dengan Sistem Informasi E-Government yang terpadu dan terintegrasi, Diskominfosantik Prov. Kalteng melalui bidang E-Government mengadakan rapat dengan seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng pada tanggal 6-9 Juni 2022. Bertempat di ruangan bidang E-Government, Kepala Bidang E-Government Syayuti memimpin rapat yang dilaksanakan selama 4 hari tersebut.

Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi data aplikasi setiap Perangkat Daerah di lingkup Pemprov. Kalteng. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik terhadap kebutuhan data dan informasi yang efektif dan efisien, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca juga : Pergub Kalteng 43 Tahun 2020 PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

(Baca Juga : Dinas TPHP Prov. Kalteng Kembali Raih Peringkat Pertama Evaluasi SAKIP Kemenpan RB RI Tahun 2021)

Syayuti mengungkapkan, rapat ini merupakan langkah percepatan dalam peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE di Pemprov. Kalteng, untuk mendata seluruh website dan aplikasi yang ada di masing-masing Perangkat Daerah.

“Nanti kita akan pilih aplikasi mana yang bisa dipakai secara umum, agar ke depannya bisa digunakan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya, Selasa (7/6/2022). (Hend/Foto:Lks/edt:rkh) 

Baca juga : Kadis Kominfo : Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses Atas Informasi Publik

 

 

Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng

Baca juga : Gubernur Kalteng Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Tonase Jalan, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan Demi Keamanan dan Kualitas Infrastruktur sehingga Tidak Merugikan Masyarakat Luas