PPID Utama Prov. Kalteng Gelar Rapat Rutin Pengelolaan Informasi Publik

Palangka Raya - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Prov. Kalteng melaksanakan rapat rutin dalam rangka persiapan pelaksanaan uji konsekuensi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) semester II tahun 2022, Jumat (3/6/2022). Bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Kalteng, kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, on site dan melalui zoom meeting.

Persiapan pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan suatu tahapan dalam mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan oleh PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : Positif Covid-19 di Kalteng Bertambah Lagi

"Penetapan informasi yang dikecualikan haruslah melalui suatu proses yang memerlukan kehati-hatian, karena suatu informasi dapat dikecualikan hanya karena apabila dibuka, informasi tersebut akan merugikan kepentingan publik yang lebih luas," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik selaku Sekretaris PPID utama Prov. Kalteng Erwindy.

Disamping itu, Erwindy juga mengingatkan kembali agar segera melakukan pemutakhiran atas DIP Prov. Kalteng untuk semester II tahun 2022. (LA/edt:rkh)

 

Baca juga : H. Sapto Nugroho : Desk Pilkada Prov. Kalteng Telah Melaksanakan Tugas dan Fungsinya Dalam Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kalteng

Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng