PPID Utama Serahkan Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 ke KI Pusat

Jakarta - Pemprov. Kalteng melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi menyerahkan Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Jumat (27/5/2022). Laporan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah di Kantor KI Pusat. 

PPID Utama yang diwakili oleh Sekretaris yang juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy menyampaikan bahwa Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan kewajiban setiap Badan Publik dalam melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode 1 tahun. 

Baca juga : Diskominfosantik Kalteng Gelar Webinar Mekanisme Pembentukan Forum KIM

(Baca Juga : ASN Dislutkan Prov. Kalteng Ikuti Pencatatan Rekor MURI Tradisi Mangenta Terbanyak)

"Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya. 

Diharapkan dengan ketaatan pemerintah dalam menjalankan amanat UU ini, Kalteng akan menjadi Badan Publik yang lebih informatif dan transparan dalam mewujudkan Good Governence menuju Kalteng Makin BERKAH. (LA/rkh) 

Baca juga : Wagub Edy Pratowo : Badan Publik Harus Aktif Dalam Keterbukaan Informasi Publik Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng