Diskominfosantik Kalteng Ikut Bahas Kode Etik Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas di Depok

Depok - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Kementerian/Lembaga dan Daerah di Savero Hotel Depok, Jumat (14/2/2020). Sebanyak 25 tim penilai dari Kementerian/Lembaga/Daerah hadir dalam kegiatan tersebut untuk membahas kode etik tim penilai jabatan Fungsional Pranata Humas.

"Kode etik tim penilai jabatan fungsional pranata humas adalah sebagai pedoman atau acuan tim penilai dalam bertindak dalam melaksanakan tugas penilaian angka kredit bagi Pranata Humas," kata Kasubdit Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik Dit.Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nursodik Gunarjo saat kegiatan.

Baca juga : SK Personalia Sekretariat Tim Penilai JFT Humas

Sebagai jabatan fungsional tertentu, katanya, kenaikan jabatan dan pangkat Pranata Humas harus berdasarkan sistem angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Sementara itu, Kasi Layanan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Suliwati mengatakan bahwa pada Febuari 2020 ini Diskominfo Kalteng sudah membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas.

Surat Keputusan dikatakannya telah rampung dan menunggu disahkan Gubernur Kalteng. "Sehingga Pranata Humas di Provinsi Kalteng bisa dinilai di instansi pembina yaitu Diskominfo Kalteng," katanya.

Baca juga : Pedoman Penyesuaian/Inpassing

Berdasarkan database Diskominfo per Januari 2020, tercatat sebanyak 10 orang pranata humas di Provinsi Kalimantan Tengah. Diskominfo Kalteng juga membuka konsultasi untuk para ASN Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang ingin menjadi Pranata Humas. (fr)