Cegah KKN Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Ir. Herson B. Aden, M.Si menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya," kata Herson.

Baca juga : Menjelang Pilkada Serentak di tengah Pandemi, Dikominfosantik Prov. Kalteng Ikuti Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi acara Monitoring Dan Evaluasi Kinerja PPID di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, bertempat di Ballroom Luwansa Hotel, Selasa (3/12/2019) pagi.

Herson menerangkan keberadaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;

Baca juga : H. Sapto Nugroho : Desk Pilkada Prov. Kalteng Telah Melaksanakan Tugas dan Fungsinya Dalam Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kalteng

2. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana;

3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

Baca juga : Uji Kompetensi Seleksi Calon Anggota KPID Prov. Kalteng Periode Tahun 2021-2024