Cegah KKN Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Ir. Herson B. Aden, M.Si menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya," kata Herson.

Baca juga : Gubernur Kalteng Ikuti Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi acara Monitoring Dan Evaluasi Kinerja PPID di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, bertempat di Ballroom Luwansa Hotel, Selasa (3/12/2019) pagi.

Herson menerangkan keberadaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;

Baca juga : Kepala Dinas Kominfo Kalteng Buka Secara Langsung Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014

2. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana;

3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

Baca juga : Samakan Persepsi, Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas Diskominfosantik Kalteng Ikuti Rakor