Rakor PPID se-Kalteng 2026 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).
Asisten Ekobang Anang Dirjo, Ketua Bidang Strategi dan Riset KI Pusat Joemarthine Chandra, dan Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari pada Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2026
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI Joemarthine Chandra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Ngismatul Choiriyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Kalteng, serta anggota KI Provinsi Kalteng.
Baca juga : Kepala Dinas Kominfo se Kalteng kunjungi Laboratorium Smartcity
Dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakan Anang Dirjo, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam konteks tersebut, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Terlebih di tengah perkembangan teknologi dan era digital yang semakin cepat, masyarakat menuntut pelayanan informasi yang terbuka, responsif, serta mudah dijangkau. Untuk itu, kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang lambat, parsial, dan kurang terintegrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan informasi publik.
Pertama, akselerasi digitalisasi. Teknologi informasi harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik, di mana pun dan kapan pun dibutuhkan.
Kedua, penguatan sinergi dan kolaborasi. Pengelolaan informasi publik harus dilandasi koordinasi yang harmonis antara seluruh instansi terkait. Ego sektoral perlu dihilangkan karena informasi yang dikelola dengan baik merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga : Lima Aplikasi E-Government, Inovasi Pemprov. Kalteng Untuk Permudah Akses Informasi
Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Petugas dan pengelola PPID perlu terus mengembangkan kapasitas, pengetahuan, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, solutif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat, kita harus memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” lanjutnya.
Ia berharap Rakor PPID tidak hanya menjadi forum untuk bertemu dan berdiskusi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi berbagai kendala, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kalimantan Tengah.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang amanah, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat,” pungkas Anang.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor PPID Tahun 2026 bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik.
“Secara khusus, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai praktik baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat dukungan dan komitmen kepala daerah serta pimpinan perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana,” jelasnya.
Selain itu, Rakor juga menjadi sarana koordinasi, penyamaan persepsi, serta sharing of knowledge atau berbagi pengalaman antar-PPID. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalimantan Tengah semakin baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Melalui Rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (IAQ/Foto: AS)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng