Audit Aplikasi dan Infrastruktur SPBE

Foto Bersama

Palangka Raya – Selasa (08/08/2023) Kepala Bidang Layanan E-Government dan Kepala Bidang Persandian, beserta Tim Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Kunjungan Kedinasan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional Pusat Riset Sains Data dan Informasi Jakarta pada Hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023, dalam rangka mengetahui mekanisme serta langkah untuk melakukan audit Teknlologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kunjungan ini diterima oleh Tim Audit Layanan SPBE Kelompok Riset Pemerintahan Digital BRIN sekaligus menjadi  Narasumber dalam pemaparan Mekanisme dari Pelaksaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta keterkaitannya dengan Indikator dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Tim Layanan Audit SPBE BRIN memaparkan bahwa terdapat dua kategori Audit TIK yang dilaksanakan, yaitu Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur SPBE yang dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara pelaksanaan audit aplikasi SPBE (BRIN). Audit Aplikasi SPBE yang dimaksud terdiri dari Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus, minimal 3 aplikasi pelayanan publik. Muatan pemeriksaan Audit Infrastruktur TIK yaitu penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE, kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan dan aspek infrastruktur SPBE lainnya.

Baca juga : Kalteng Dorong Evaluasi Kebijakan Fiskal Nasional

Penjelasan Tim Layanan Audit SPBE BRIN

Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Tahap persiapan alur kerja proses Audit Internal TIK dapat dimulai dengan melakukan Pembagian personil tim Audit (Auditee dan Auditor). Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah  pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Instansi dapat membuat rangkaian kegiatan dan jadwal pelaksanaan Audit TIK SPBE secara mandiri.(SYT/YL)

 

Sumber : Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng

Baca juga : UPACARA BENDERA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH