D I S K O M I N F O S A N T I K P R O V . K A L T E N G

Loading

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 


Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menyelenggarakan fungsi :




  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;



  2. Evaluasi, pengendalian dan pelaporan kebijakan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintahan Daerah;



  3. Bimbingan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;



  4. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;



  5. Pembinaan jabatan fungsional; dan



  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.